Memuat…
DINAS TENAGA KERJA
Detail Inovasi OPD

Akselerasi Pengurangan Pengangguran dan Perluasan Kesempatan Kerja secara Terpadu (Apik Kerjaku)

Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

DASAR HUKUM

Perwal No 20 Tahun 2021 tentang Aplikasi Sistem Informasi Pasar Kerja Terbuka dan Terpadu (APIK KERJAKU), Perwal Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sosial Pekerja Rentan dan SK Nomor B/1513/500.15/VIII/2025 tentang SK Pembentukan Tim Pengelola Pengembangan Inovasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Tahun 2025

MASALAH

Tingginya jumlah angkatan kerja di Kota Semarang pada tahun 2025 sebesar 994.994 jiwa dengan jumlah pengangguran terbuka sebesar 56.228 jiwa mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang untuk terus memberikan pelayanan terbaik terkait ketenagakerjaan serta memfasilitasi para pencari kerja, khususnya di Kota Semarang. Dengan menerapkan prinsip continuous improvement dan menekankan prinsip “Tidak Ada Solusi yang Terbaik, Tetapi Selalu Ada Solusi yang Lebih Baik”, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk memberikan pelayanan yang semakin mudah, cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Tingginya angka pengangguran terbuka dan jumlah angkatan kerja menjadi salah satu prioritas utama yang harus ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

Di sisi lain, permasalahan ketenagakerjaan di Kota Semarang tidak hanya berkaitan dengan pengangguran, tetapi juga keberadaan pekerja rentan yang memiliki risiko lebih tinggi mengalami ketidakstabilan pendapatan, kehilangan pekerjaan, maupun penurunan kesejahteraan. Pekerja rentan, termasuk pekerja informal dan pekerja dengan penghasilan tidak tetap, masih menghadapi keterbatasan dalam mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi, informasi pasar kerja, serta perlindungan ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya tentang bagaimana masyarakat memperoleh pekerjaan, tetapi juga bagaimana memastikan pekerjaan yang dijalankan dapat memberikan penghidupan yang layak, berkelanjutan, dan terlindungi.

Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual. Pembangunan ketenagakerjaan memiliki banyak dimensi dan keterkaitan, tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum, dan sesudah masa kerja, tetapi juga dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga

kerja, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, serta pembinaan hubungan industrial.

Dalam konteks Kota Semarang, upaya pembangunan ketenagakerjaan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan penanganan pengangguran sekaligus peningkatan kualitas dan perlindungan pekerja, khususnya pekerja rentan. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dan inovasi Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dalam menghadirkan program dan pelayanan yang inklusif, mudah diakses, serta berkelanjutan, baik bagi pencari kerja maupun pekerja yang telah bekerja namun masih menghadapi berbagai kerentanan. Melalui upaya tersebut, diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, memperkuat perlindungan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Semarang

 

ISU STRATEGIS

Akselerasi Pengurangan Pengangguran dan Perluasan Kesempatan Kerja secara Terpadu (Apik Kerjaku), dilakukan dengan menyusun grand design pelayanan ketenagakerjaan, mencakup upaya peningkatan kompetensi pencari kerja, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, penyediaan informasi kebutuhan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan dunia usaha, pelayanan penempatan tenaga kerja, pelatihan kerja, dan pembinaan hubungan industrial. Seluruh rangkaian kegiatan yang dibangun diintegrasikan dalam sistem informasi dan terus di update serta dapat diakses oleh masyarakat pencari kerja, dunia usaha, pemerhati produktivitas dan stakeholder lainnya.

Penyusunan grand design dengan mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke dalam berbagai bentuk pelayanan ketenagakerjaan yang tentu akan memberikan nilai tambah, tidak hanya dapat mengoptimalkan manfaat yang diterima masyarakat, tapi juga meningkatkan produktivitas, efisiensi dan tingkat kepercayaan masyarakat

 

METODE & PEMBAHARUAN

Dibuatlah sistem informasi pelayanan ketenagakerjaan, mencakup upaya peningkatan kompetensi pencari kerja, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, penyediaan informasi kebutuhan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan dunia usaha, pelayanan penempatan tenaga kerja, pelatihan kerja, dan pembinaan hubungan industrial. Atas adanya masalah dan isu strategis yang ada di atas, kemudian muncul sebuah ide baru untuk mengembangkan website yang mencakup urusan ketenagakerjaan. Pemerintah Kota Semarang mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan, pelayanan publik yang dinamis dan komunikasi yang lebih baik kepada seluruh masyarakat dan stakeholder. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Fokus dalam mewujudkan Visi Kota Semarang Tahun 2025 – 2029 “Kota Semarang Menjadi Pusat Ekonomi yang Maju, Berkeadilan Sosial, Lestari dan Inklusif”, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang telah membangun inovasi dan mensosialisasikan Aplikasi

Sistem Informasi Pasar Kerja Terbuka Dan Terpadu (APIK KERJAKU) sebagai suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Terdapat beberapa jenis layanan di APIK KERJAKU yang saat ini terus dikembaangkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, salah satunya adalah PIJAR SEMAR (Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan). Layanan baru tersebut dapat diakses pada link: https://disnaker.semarangkota.go.id/REDAKSI.


KEUNGGULAN & KEBAHARUAN

Proyek Perubahan ini bermaksud untuk membangun ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang di APIK KERJAKU yang kemudian telah diperbarui dengan penambahan Program PIJAR SEMAR (Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kota Semarang) yang menjadi program unggulan Pemerintah Kota Semarang dengan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal berpenghasilan tidak menentu, seperti tukang becak, nelayan berupa data yang telah terverifikasi dan validasi sehingga data tersebut bisa menjadi acuan untuk masyarakat mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Harapannya mampu untuk memfasilitasi jaminan sosial seluruh pekerja rentan.
Keunggulan Utama Pijar Semar

  • Perlindungan Nyata Risiko Kerja: Mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi sektor informal.
  • Sasaran Tepat Sasaran: Fokus kepada pekerja ber-KTP Semarang dengan penghasilan fluktuatif seperti tukang becak, petani, nelayan, dan pekerja serabutan.
  • Skema Pembiayaan Fleksibel: Didanai tidak hanya dari APBD, tetapi juga membuka ruang pendanaan Non-APBD serta Gerakan ASN Peduli.
  • Dasar Hukum Kuat: Diatur secara resmi melalui regulasi turunan dan Peraturan Wali Kota untuk memperluas jaring pengaman sosial.
  • Mewujudkan Keadilan Sosial: Menjadi langkah strategis mewujudkan Kota Semarang yang inklusif dan berkeadilan bagi kelompok rentan


TAHAPAN INOVASI

Tahap awal dilakukan dengan mengidentifikasi dan memetakan keberadaan pekerja rentan di wilayah Kota Semarang. Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kecamatan dan Kelurahan beserta OPD terkait untuk memperoleh informasi mengenai karakteristik, jumlah, dan kondisi pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

Pendataan Pekerja Rentan

Setelah dilakukan pemetaan, dilaksanakan pendataan calon penerima manfaat melalui Kecamatan, Kelurahan dan OPD dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi serta status pekerjaan sebagai dasar penentuan sasaran program.

Injeksi Data ke APIK Kerjaku

Data mentah yang telah terkumpul selanjutnya diinjeksikan ke APIK Kerjaku oleh Admin DISNAKER

Verifikasi dan Validasi Data

Data yang telah ada di APIK Kerjaku dilakukan verifikasi oleh Admin Kelurahan yang telah diberikan akses untuk memastikan ketepatan identitas, status pekerjaan, dan kelayakan pekerja sebagai penerima fasilitasi jaminan sosial dengan memberikan keterangan apakah Pekerja tersebut masuk ke Pekerja Rentan; Bukan Pekerja Rentan; Hapus (tidak ada di Alamat kelurahan). Pada tahap ini, Admin DISNAKER dapat melanjutkan proses Approval Data Pekerjaan Rentan

 

Tujuan Inovasi

Pembaruan APIK KERJAKU yang diintegrasikan dengan PIJAR SEMAR (Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan) bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan akses perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Semarang.

Tujuan Pembaruan APIK KERJAKU untuk:

  1. memperluas data base terkait informasi ketenagakerjaan dan pekerja rentan yang didukung dengan perkembangan teknologi informasi; dan
  2. menjalin kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder terkait dalam rangka penyajian, pengelolaan dan publikasi terhadap data informasi ketenagakerjaan.
Manfaat Inovasi

Bagi Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang :

  1. Memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Semarang.
  2. Mempermudah pendataan dan pemetaan pekerja rentan, sehingga kebijakan dan intervensi ketenagakerjaan dapat lebih tepat sasaran.
  3. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan program perlindungan pekerja, khususnya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Memperkuat peran Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pekerja sektor informal.
  5. Mendukung pencapaian target pembangunan daerah, terutama dalam pengurangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan perluasan jaminan sosial.
  6. Menjadi dasar evaluasi dan pengembangan kebijakan perlindungan pekerja rentan di Kota Semarang.

Bagi Stakeholders terkait :

  1. Memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
  2. Memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing stakeholder dalam pelaksanaan program.
  3. Meningkatkan efektivitas penyaluran manfaat jaminan sosial kepada pekerja yang membutuhkan.
  4. Memperluas jangkauan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada kelompok pekerja informal yang sebelumnya belum terlindungi.

Bagi masyarakat :

  1. Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja bagi pekerja rentan.
  2. Memberikan santunan kepada keluarga ketika peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
  3. Mengurangi beban ekonomi keluarga pekerja rentan ketika menghadapi risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian.
  4. Mengurangi potensi bertambahnya kemiskinan akibat hilangnya sumber pendapatan keluarga.
  5. Meningkatkan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja karena adanya perlindungan jaminan sosial.
Hasil Inovasi

A. Output Proyek Perubahan

Terbangunnya layanan ketenagakerjaan untuk warga Kota Semarang yang masuk pada kategori pekerja rentan sehingga mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

B. Outcome Proyek Perubahan

Dengan adanya PIJAR SEMAR ketahanan ekonomi keluarga pekerja rentan dapat meningkat serta berkontribusi terhadap penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2020-04-01
Implementasi
2021-02-06