Memuat…
DINAS PERTANIAN
Detail Inovasi OPD

SIKEWAN

Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

Dasar hukum penggunaan Sikewan tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Nomor: 524.3/4215/IV/2023 Penunjukan Petugas Pelaksana Pelayanan Kesehatan Hewan pada Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Sistem Informasi Kesehatan Hewan (Sikewan) Dinas Pertanian Kota Semarang.

Permasalahan yang muncul adalah karena meningkatnya tren pemeliharaan hewan kesayangan dan kesadaran masyarakat akan kesehatan serta kesejahteraan hewan berdampak langsung pada peningkatan jumlah pengguna layanan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Semarang. Peningkatan jumlah pengguna layanan secara langsung juga menimbulkan adanya antrean serta kerumunan yang harus dihindari terutama pada masa pandemi Covid 19. Di sisi lain, pelayanan kesehatan hewan juga memerlukan adanya rekam medis untuk rekapitulasi data pemilik hewan, data hewan, pencatatan riwayat penyakit hewan, riwayat pengobatan serta mengetahui stok obat yang digunakan dan masih tersedia untuk pelayanan kesehatan hewan. Keterbukaan akses data tersebut secara online akan memudahkan petugas pelayanan kesehatan hewan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan hewan. Pemerintah Kota Semarang memiliki tiga fasilitas kesehatan hewan, yaitu Puskeswan Mijen, Puskeswan Gunungpati serta Puskeswan (Klinik Hewan) Gayamsari. Puskeswan Mijen berlokasi di Jl. RM Hadisubeno (Jl. Raya Semarang-Boja), Tambangan, Kec. Mijen, Pukseswan (Klinik Hewan) Gayamsari berlokasi di Jl.Slamet Riyadi No.4b, Gayamsari, Kec. Gayamsari, kedua Puskeswan ini melayani pemeriksaan kesehatan hewan kesayangan dan Puskeswan Gunungpati di Jl. Manyaran-Gunungpati, Gunung Pati terfokus untuk menerima laporan dan pelayanan pasif hewan besar. Layanan kesehatan di Pukseswan Kota Semarang, antara lain pemeriksaan kesehatan hewan, pengobatan, vaksinasi serta konsultasi kesehatan hewan.

Dengan demikian isu strategis penerapan inovasi ini adalah meminimalisir adanya kerumunan pemilik hewan serta antrean pemilik hewan yang ingin memeriksakan hewan di Puskeswan Kota Semarang serta digitalisasi rekam medik serta stok obat yang tersedia di Pukeswan Kota Semarang.

Oleh karena itu, diperlukan sebuah sistem online untuk pendaftaran pasien yang terhubung dengan rekam medik hewan dengan nama Sistem Informasi Kesehatan Hewan atau SIKEWAN. Sikewan merupakan sistem berbasis website yang dapat diakses melalui komputer, telepon seluler dan perangkat elektronik lainnya yang terhubung dengan internet dengan alamat untuk mengakses Sikewan adalah https://sikewan.dispertan.semarangkota.go.id/.

Sikewan mengintegrasikan sistem pendaftaran, rekam medik pasien, stok obat, rekapitulasi dan pelaporan pasien serta dalam pengembangan kedepannya terhubung dengan sistem keuangan (retribusi). Melalui Sikewan pengguna layanan dapat membuat akun, menambahkan data hewan yang akan diperiksakan, serta saat akan mendaftarkan pemeriksaan dapat menambahkan gejala maupun gangguan kesehatan yang dialami. Selain itu, pengguna layanan dapat memilih lokasi serta waktu (sesi) pemeriksaan hewan yang dimilikinya. Sikewan bertujuan mempermudah interaksi antara pengguna jasa layanan dan petugas pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan sehingga pelayanan dapat berjalan secara lebih cepat, efektif dan efisien.

Awal permasalahan dikumpulkan pada Bulan Januari 2021 yaitu Keadaan covid, tidak boleh menciptakan kerumunan, belum ada sistem antrean Puskeswan, diperlukan sistem rekam medik hewan, jumlah stok obat dan sistem pelaporan yang dapat diakses online. Selanjutnya pada Bulan Maret 2021 dilakukan Rapat Pendahuluan dengan Diskominfo Kota Semarang yang dilanjutkan dengan pengembangan aplikasi pada Bulan April 2021. Pada Bulan Agustus 2021 dilakukan uji coba internal website dengan berbagai perbaikan yang diperlukan sehingga aplikasi dummy rilis pada September 2021. Kemudian pada bulan Oktober 2021 dilakukan uji coba internal Sikewan (Versi 1) serta dilaksanakan Pelatihan Internal dari Diskominfo dan tim Pelaksana Dinas Pertanian Kota Semarang pada Desember 2021. Pada tanggal 25 Januari 2022 Sikewan dirilis ke Masyarakat dan digunakan sampai saat ini.

Tujuan Inovasi

Meningkatkan pelayanan di Pukeswan sehingga pelayanan berjalanan secara lebih cepat, efektif dan efisien.

Manfaat Inovasi

Memudahkan pendaftaran, minimalisir antrean pengguna layanan serta meningkatkan sistem rekam medik pasien, stok obat dan pelaporan pengguna layanan di Pusat Kesehatan Hewan Kota Semarang.

Hasil Inovasi

Kemudahan pendaftaran pelayanan kesehatan hewan, adanya rekam medik pasien, stok obat serta akses laporan pengguna layanan Puskeswan secara online melalui website SIKEWAN.

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2023-06-14
Implementasi
2023-06-14