Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Desa Wisata Di Provinsi Jawa Tengah;
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Desa Wisata Di Provinsi Jawa Tengah;
Peraturan Daerah Kota Semarang No 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan;
Peraturan Daerah Kota Semarang no 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang;
Peraturan Walikota Semarang Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Sistem Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.
Peraturan Wali Kota Semarang No 39 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas.
Surat Keputusan Wali Kota Semarang No. 500.13.6.3/687 Tahun 2024 tentang Penetapan Desa Wisata di Kota Semarang.
Pariwisata harus dikelola secara terencana dan menyeluruh, sehingga dapat diperoleh manfaat yang optimal bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, dan kultural. kebijakan Pemerintah dalam hal pengembangan pariwisata nasional merupakan usaha untuk mendorong para pelaku di sektor pariwisata dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan. Keberadaan desa wisata dalam pekembangan dan pembangunan pariwisata di Tanah Air sudah sedemikian penting. Desa Wisata sudah mampu mewarnai variasi destinasi yang lebih dinamis dalam Kawasan pariwisata sehingga pariwisata tidak selalu terjebak dalam trend pengembangan bercorak pariwisata secara massal. Untuk mencapai kesuksesan dalam pembangunan desa wisata, perlu mempertimbangkan potensi sektor ekonomi lokal, peran pemerintah, sektor swasta, serta partisipasi dari kelompok kepentingan internal dan eksternal.
Hasil dari pelaksanaan aksi perubahan dengan judul “DEWI SRI” Pemberdayaan dan Pengembangan Desa Wisata Yang Sustainable, Religius, dan Inovatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, telah terlaksana sesuai rencana dengan mewujudkan peningkatan kualitas kelembagaan desa wisata sebagai langkah mengembangan desa wisata untuk menambah jumlah wisatawan. Selain itu dengan keberhasilan aksi perubahan ini telah mewujudkan peningkatan kualitas pariwisata di Kota Semarang degan pengembangan desa wisata yang lebih berkualitas untuk menarik wisatawan, serta peningkatan sinergitas bersama dengan pihak swasta atau dunia usaha dalam peningkatan kelembagaan desa wisata untuk menunjang pengembangan desa wisata yang akan menarik wisatawan.
Tujuan yang akan dicapai dari rencana aksi perubahan ini adalah meningkatkan kualitas kelembagaan desa wisata sebagai langkah mengembangan desa wisata untuk menambah jumlah wisatawan, dengan target capaian sebagai berikut :
Capaian Jangka Pendek
Terwujudnya kelembagaan di 2 (dua) desa yaitu Desa Wisata Kandri dan Desa Wisata Jatirejo yang lebih efisien untuk menunjang pengelolaan desa wisata dan mampu meningkatkan kunjungan wisata.
Capaian Jangka Menengah
Terwujudnya kelembagaan di 4 (empat) Desa Wisata yang lebih efisien untuk menunjang pengelolaan desa wisata dan mampu meningkatkan kunjungan wisata.
Capaian Jangka Panjang
Terwujudnya Desa Wisata di Kota Semarang dengan kelembagaan yang lebih efisien untuk menunjang pengelolaan desa wisata dan mampu meningkatkan kunjungan wisata.
Manfaat Aksi Perubahan
Pelaksanaan aksi perubahan ini merupakan hal baru dalam rangka menciptakan suatu inovasi untuk perbaikan pelayanan informasi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang. Dalam pelaksanaan aksi perubahan ini terdapat beberapa pengalaman yang menjadikan project leader menjadi lebih kritis dan lebih mengetahui pentingnya peran kepemimpinan dalam menciptakan suatu pelayanan yang berkualitas. Dalam pelaksanaan aksi perubahan ini juga tidak luput dari masalah dan kendala yang dihadapi, akan tetapi dikarenakan adanya komitmen yang tinggi dari Pimpinan, Project leader, tim kerja dan adanya dukungan serta apresiasi yang baik dari stakeholder terkait maka pelaksanaan aksi perubahan ini pada tahap jangka pendek telah selesai dilaksanakan. Dalam implementasi aksi perubahan terdapat tantangan atau hambatan baik yang datang dari internal maupun eksternal orgnisasi, demikian halnya dengan manfaat yang diperoleh dari aksi perubahan ini.
Manfaat Bagi Stakeholder Pentahelix
Pelaksanaan aksi perubahan judul “DEWI SRI” Pemberdayaan dan Pengembangan Desa Wisata Yang Sustainable, Religius, dan Inovatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, memberikan manfaat kepada beberapa stakeholder, antara lain :
Manfaat untuk Pemerintah Kota Semarang
Peningkatan kualitas pariwisata di Kota Semarang degan pengembangan desa wisata yang lebih berkualitas untuk menarik wisatawan.
Manfaat untuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Manfaat untuk Dunia Usaha
Peningkatan sinergitas bersama dengan pihak swasta atau dunia usaha dalam peningkatan kelembagaan desa wisata untuk menunjang pengembangan desa wisata yang akan menarik wisatawan.
Manfaat Bagi Akademisi / Perguruan Tinggi
Memberikan manfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan terkait peningkatan kelembagaan desa wisata untuk menunjang pengembangan desa wisata yang akan menarik wisatawan.
Manfaat Bagi Media Massa
Memberikan manfaat bagi media massa guna perluasan informasi terkait peningkatan kelembagaan desa wisata untuk menunjang pengembangan desa wisata yang akan menarik wisatawan.
Manfaat untuk Masyarakat
Aksi Perubahan kinerja Organisasi ini secara bertahap mengarah pada peningkatan kualitas pengendalian pembangunan organisasi. Pelaksanaan tahapan jangka pendek telah dilalui oleh Project Leader dengan beberapa capaian :